Berita Pifa, PONTIANAK – Masuknya sapi potong sebanyak 640 ekor dari Madura ke Pontianak, pada Rabu malam (24/03/22) diduga keras diragukan surat suratnya. Bahkan sebuah sumber menyebut ada sebagian yang tak ada surat suratnya.
Sapi tersebut masuk lewat instalasi karantina hewan Kubu Raya gang Kelapa Dua Madu Sari kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
“Selain itu sapi sapi tersebut tidak dilakukan penyemprotan anti bakteri disinfektan sebagaimana diwajibkan setiap sapi yang masuk ke Kalbar”, ungkap sebuah sumber yang layak di percaya.
Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak drh Ahmad Nasiruddin Amar ketika dikonfirmasi wartawan dikantornya membantah hal itu.
Menurutnya hewan hewan tersebut telah memiliki surat surat. Namun sayangnya dia tak mau menunjukkan surat suratnya.
Wartawan mencoba melakukan investigasi kelapangan melihat langsung kejaggalan ketika menurunkan sapi dari luar Kalbar itu.
Sapi yang diturunkan dari kapal tidak dilakukan penyemorotan obat anti bakteri disinfektan seperti biasanya.
Ketika hal ini di tanyakan kembali kepada Achmad Nasiruddin, di akuinya tidak semua sapi yang masuk tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan. ” Hanya 50 persenlah dilakukan penyemprotan disinfektan”, akunya.
Dia juga membenarkan bila sapi yang turun dari kapal tidak dilakukan penyemprotan disinfektan sudah menyalahi prosedur karantina hewan.
Selain itu dilakukan uji lab. “Diambil sampel darah dari lehernya. Dalam sehari akan diketahui hasilnya”, ungkap Ahmad Nasiruddin.
Ahmad mengatakan sapi sapi yang masuk ke Kalbar antara lain berasal dari pulau Jawa, NTT, Bali dan Kupang.
Sementara itu menurutnya temuan penyakit yang sering ada pada sapi antara lain cacar sapi (Lumpy Skine Disease) dan brucelosis (keguguran hamil muda).
Dia mengatakan jumlah sapi yang masuk ke Kalbar tadi malam sebanyak 640 ekor, kambing 91 ekor dan domba 15 ekor. “Kalau ada temuan hewan yang masuk ke Kalbar, positif membawa penyakit, maka akan kami rujukan ke Banjar Baru Kalsel. Dan akan dipotong bersyarat yaitu jeroannya tidak boleh dikonsumsi”, ungkapnya. (RS)