Berita PONTIANAK, PIFA – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak terkait pandangan mereka terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.
Edi mengatakan, upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4/2022).
Dalam waktu dekat, lanjut Edi, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak. Kemudian sebelum disahkan, akan dilaksanakan uji publik.
“Tahun ini bisa selesai. Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda di bulan Mei mendatang. Disahkanya usulan ini menurutnya memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.
“Serta perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kita tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” pungkasnya. (RS)