Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya!
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News

Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya!

Editor PI 07/04/2022
BSU

Ilustrasi dana. (Antara/M Risyal Hidayat)

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bantuan disalurkan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi, Rabu (6/4/2022).

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” katanya, mengutip laman setkab.go.id.

Ida menjelaskan, Kriteria penerima BSU 2022 sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (7/4), berikut syarat penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(yd)

Tags: Ekonomi Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Next: Gubernur Midji Ajak Jajarannya Perhatikan Data Dalam Meningkatkan IPM

Related Stories

IMG_4690
  • Lokal
  • News

Kualitas Udara di Pontianak Tidak Sehat, Sekolah TK-SMP Belajar Daring di Rumah

Editor PI 10/08/2026
IMG_4650
  • Lokal
  • News

Kasus ISPA di Pontianak Naik 5 Persen sejak Kabut Asap Karhutla, Puskesmas Siaga Oksigen Gratis

Editor PI 10/08/2026
IMG_4604
  • Lokal
  • News

13 Buaya Hasil Konflik dengan Warga yang Ditampung di Balai PK Pontianak, Ada Berukuran 4,5 Meter

Editor PI 10/08/2026

Berita Terbaru

  • Kualitas Udara di Pontianak Tidak Sehat, Sekolah TK-SMP Belajar Daring di Rumah 10/08/2026
  • Kasus ISPA di Pontianak Naik 5 Persen sejak Kabut Asap Karhutla, Puskesmas Siaga Oksigen Gratis 10/08/2026
  • 13 Buaya Hasil Konflik dengan Warga yang Ditampung di Balai PK Pontianak, Ada Berukuran 4,5 Meter 10/08/2026
  • Orangutan ‘Wak’ Dipindahkan ke Habitat Aman usai Terjebak di Area Terdampak Karhutla di Ketapang 10/08/2026
  • 1.286 Telur Penyu Ditemukan di Sambas, Sebagian Masih Berpeluang Menetas 10/08/2026
  • Tren Gowes Sore Hari Ramai Diminati Warga Pontianak 10/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4690
  • Lokal
  • News

Kualitas Udara di Pontianak Tidak Sehat, Sekolah TK-SMP Belajar Daring di Rumah

Editor PI 10/08/2026
IMG_4650
  • Lokal
  • News

Kasus ISPA di Pontianak Naik 5 Persen sejak Kabut Asap Karhutla, Puskesmas Siaga Oksigen Gratis

Editor PI 10/08/2026
IMG_4604
  • Lokal
  • News

13 Buaya Hasil Konflik dengan Warga yang Ditampung di Balai PK Pontianak, Ada Berukuran 4,5 Meter

Editor PI 10/08/2026
06417b64-61fe-4bf1-82f6-c8b595b53548
  • Lokal
  • News

Orangutan ‘Wak’ Dipindahkan ke Habitat Aman usai Terjebak di Area Terdampak Karhutla di Ketapang

Editor PI 10/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.