Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tahun Ini Banyak WBP Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Beberkan Alasannya
  • Lokal
  • News

Tahun Ini Banyak WBP Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Beberkan Alasannya

Editor PI 17/05/2022
Remisi

Foto: Kemenkumham Kalbar

Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, menyampaikan bahwa dibanding dengan tahun 2021, tahun ini lebih banyak WBP yang mendapatkan hak Remisi Khusus Waisak, Senin (16/05/2022).
 
“Tahun 2021 hanya 146 WBP, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat Hak Remisi Khusus Waisak. Peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya. Tahun ini ada 255 orang WBP beragama Budha,” katanya.
 
Lebih lanjut, Kakanwil yang baru melaksanakan tugas di Kalbar tanggal 12 Mei lalu ini menjelaskan lebih rinci, bahwa penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Kalbar pada tanggal 15 Mei 2022 berjumlah 6.283 orang, yang beragama Budha sebanyak 255 orang, dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak berjumlah 202 orang.

“Selain itu,  202 orang WBP tersebut, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham no. 7 tahun 2022 tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi persyaratan diantaranya:

  1. Dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari Kejaksaan sudah lengkap;
  2. Telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan;
  3. Tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin;
  4. Menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.

Melengkapi penjelasan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menambahkan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Budha. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 tahun berjalan. Juga sebagai reward karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya.

“Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel,” kata Ika menjelaskan.

Setiap hari WBP diamati perilaku nya, keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan serta hasil yang dicapainya. Jika menunjukkan perubahan yang lebih baik, maka hak-haknya seperti remisi dapat diberikan.

“Jadi, semua WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan. Baik secara adminstraitif maupun substantif,” pungkas Ika, Kadiv Pemasyarakatan. (ja)

Tags: Kalbar

Continue Reading

Previous: Lagi, Pontianak 11 Kali Berturut-turut Sandang WTP
Next: Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker, Berikut Arahan Presiden Jokowi!

Related Stories

b97ac27a-7ac1-4f64-a647-022652c7297f
  • Lokal
  • News

Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman

Editor PI 18/04/2026
0291cb3a-6c37-4e0c-8712-01cd890f22e2
  • Lokal
  • News

Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026

Editor PI 18/04/2026
13d9d767-e766-49e2-bb4c-77595296515d
  • Lokal
  • News

Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman 18/04/2026
  • Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026 18/04/2026
  • Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek 18/04/2026
  • Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap 18/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Tak Dilengkapi Black Box, KNKT Akan Kirim Data Recorder Mesin ke Perancis 18/04/2026
  • Tragedi Heli PK-CFX Jatuh di Sekadau, DPRD Kalbar Minta Penyebab Diusut Tuntas 18/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

b97ac27a-7ac1-4f64-a647-022652c7297f
  • Lokal
  • News

Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman

Editor PI 18/04/2026
0291cb3a-6c37-4e0c-8712-01cd890f22e2
  • Lokal
  • News

Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026

Editor PI 18/04/2026
13d9d767-e766-49e2-bb4c-77595296515d
  • Lokal
  • News

Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek

Editor PI 18/04/2026
5c20cfc6-3b15-4198-97ac-fe819499ddc0
  • Lokal
  • News

Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap

Editor PI 18/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.