Berita, Pontianak Informasi – Tim Gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, berhasil mengamankan seorang oknum polisi berinisial Y (35) karena kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu, hal ini disampaikan melalui rilis kasus di BNN Kalbar di Pontianak pada Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Y (35) berhasil ditangkap di depan Penyeberangan Feri (Terminal Pasar Puring), Pontianak Utara, pada Kamis, (21/05/2022). Dengan menggunak modus para tersangka memasukkan narkotika jenis shabu dari Kec. Jagoibabang Kab. Bengkayang melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke Kota Pontianak.
Diketahui Kejadian itu berawal saat Y menagih utang kepada rekannya, berinisial J yang masih DPO. Jumlah utang tersebut sebanyak Rp 70 juta. Namun J menawarkan kepada Y untuk membayar utangnya ini dengan sabu akhirnya disepakati oleh Y.
Berdasarkan rilis dari BNN Kalbar, Kronologis penangkapan berawal darihari Rabu tanggal 20 April 2022 tim gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang akan adanya rencana penyeludupan Narkotika, target datang dari arah Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang, selanjutnya tim melakukan lidik atas informasi tersebut;
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 21 April 2022, Tim BNNP Kalbar melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang mencurigakan jenis Toyota Avanza warna abu-abu gelap dengan nopol KB 1001 XX yang melintas masuk kearah Kota Pontianak melewati terminal Batu Layang Kec. Pontianak Utara. Tim BNNP Kalbar melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang mencurigakan jenis Toyota Avanza warna abu-abu gelap dengan nopol KB 1001 XX yang melintas masuk kearah Kota Pontianak melewati terminal Batu Layang Kec. Pontianak Utara.
Selanjutnya, Tim BNNP Kalbar melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut sampai di depan Terminal Pasar Puring, tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok ke dalam arah terminal Pasar Puring tersebut hingga sampai ke depan penyeberangan Feri, dan kemudian kendaraan tersebut berhenti. Selanjutnya Tim BNNP Kalbar kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut kemudian didapati 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang tersimpan di samping pintu kanan pengemudi dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang tersimpan di bawah kursi pengemudi. Kemudian dari hasil interogasi diketahui bahwa pengemudi tersebut berinisial Y yang merupakan anggota Polri aktif dan penumpang kendaraan tersebut bernama K.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut diakui milik Y yang merupakan pengemudi dari mobil tersebut yang didapatinya dari seseorang berinisial PI yang berdomisili di Kec. Jagoibabang Kab. Bengkayang. ( Yang berinisial PI, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 berhasil diamankan oleh Polres Bengkayang terkait tindak pidana narkotika).
Dari hasil interogasi dijelaskan Y bahwa awalnya dia mendapatkan narkotika yang diduga shabu tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO) dikarenakan masalah hutang piutang dimana J tidak mampu membayar hutangnya yang awalnya senilai Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) hingga jatuh tempo selama 10 (sepuluh) hari hingga menjadi total Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Dikarenakan tidak mampu membayar maka J menawarkan pembayaran hutang piutang diganti dengan narkotika jenis shabu dan disetujui oleh Y.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kalbar guna proses lebih lanjut (kaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan, maka proses penyidikannya diserahkan kepada Dit Reskrium Polda Kalbar).
(ja)