Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA– Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil disita pada awal Juni 2025. Pemusnahan tersebut berlangsung di aula Mapolres Kubu Raya dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, serta sejumlah jurnalis dari wilayah Kubu Raya.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Bandara Internasional Supadio Pontianak, yang melibatkan dua tersangka berinisial AI dan IN.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan sabu ke dalam cairan pembersih sebagai wujud transparansi penegakan hukum.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu di area Kargo Bandara Supadio Pontianak dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Ade.
Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Tim Labubu dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025), saat hendak membawa sabu ke Surabaya melalui penerbangan dari Bandara Supadio.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” pungkas Ade.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman narkotika tersebut.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kami dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
