Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Polisi Ungkap Modus Pelaku Pencabulan yang Mengaku Ahli Pengobatan Spiritual
  • Info
  • Lokal

Polisi Ungkap Modus Pelaku Pencabulan yang Mengaku Ahli Pengobatan Spiritual

Iyn 24/09/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai seorang ahli pengobatan spiritual. Seorang pria lanjut usia berinisial PA, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, kembali ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun hingga dua kali.

Kejadian ini bermula ketika korban mendatangi PA untuk meminta bantuan agar dapat “menghapus ingatannya” tentang mantan kekasihnya. Melihat kesempatan ini, pelaku yang mengaku memiliki kemampuan spiritual, justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Dalam pengakuannya, PA menyatakan bahwa ia tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang diklaimnya, dan bahwa alasan di balik tindakannya adalah ketertarikan pribadi terhadap korban.

Aksi Bejat Terjadi di Rumah dan Hotel
Kapolres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian pertama berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang. Tindak pidana kedua dilakukan hanya dua hari setelahnya, pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas yang terletak di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Tersangka melakukan tindakan keji sebanyak dua kali, dengan alasan dapat menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya kedok untuk mewujudkan niat jahatnya,” ujar Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Senin (22/9/2025).
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” kata Nunut Rivaldo.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar yang jelas.
“Modus seperti ini sangat berbahaya karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dan memperhatikan anak-anaknya, agar mereka tidak terjebak dalam tipu daya semacam ini,” tegas Nunut Rivaldo.

Tags: Tribrata Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Murah Banget! Mulai Rp30 Ribuan Saja
Next: Pemkab Kubu Raya Raih Penghargaan Terbaik Paritrana Award Kalbar 2025

Related Stories

772713753_1669045507525120_5126607975270737911_n
  • Lokal
  • News

Wabup Sukir Apresiasi TMMD Percepat Pembangunan Desa di Kubu Raya

Editor PI 13/08/2026
60f2246f-bf43-45d0-ad92-97629f98d5be
  • Kuliner
  • Lokal

Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak

Editor PI 13/08/2026
8230de8b-2da1-4d56-a7ca-d649ebf271bc
  • Lokal
  • News

Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu

Editor PI 13/08/2026

Berita Terbaru

  • Wabup Sukir Apresiasi TMMD Percepat Pembangunan Desa di Kubu Raya 13/08/2026
  • Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak 13/08/2026
  • Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu 13/08/2026
  • DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal 13/08/2026
  • Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching 13/08/2026
  • Kubu Raya Dapat Pinjaman Daerah Rp47,5 Miliar untuk Biayai Infrastruktur 12/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

772713753_1669045507525120_5126607975270737911_n
  • Lokal
  • News

Wabup Sukir Apresiasi TMMD Percepat Pembangunan Desa di Kubu Raya

Editor PI 13/08/2026
60f2246f-bf43-45d0-ad92-97629f98d5be
  • Kuliner
  • Lokal

Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak

Editor PI 13/08/2026
8230de8b-2da1-4d56-a7ca-d649ebf271bc
  • Lokal
  • News

Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu

Editor PI 13/08/2026
IMG_4956
  • Lokal
  • News

DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal

Editor PI 13/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.