Sumber : Prokopim Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA– Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, secara resmi memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (7/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Sukiryanto menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 lalu menjadi dasar bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara serempak. Kesempatan ini dinilainya sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Periode atau waktu pembangunan yang sama akan semakin memudahkan dalam mencapai target pembangunan nasional maupun daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan visi Indonesia sebagai “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi, reformasi tata kelola pemerintahan, serta pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
“Dalam konteks ini, tugas setiap daerah di Indonesia adalah untuk mengimplementasikan visi tersebut melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat daerah. Untuk perencanaan pembangunan, tiap daerah di seluruh Indonesia bertanggung jawab untuk menyusun dokumen RPJMD,” tuturnya.
Sukiryanto menambahkan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta arah pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kubu Raya agar sejalan dengan cita-cita nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan arah pembangunan daerah melalui rumusan visi yang tertuang dalam dokumen tersebut.
“Pada rancangan akhir RPJMD, visi Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2025–2029 adalah ‘Terwujudnya Kubu Raya Melaju’. Visi ini dirancang berdasarkan situasi dan kondisi daerah serta capaian-capaian terukur selama periode RPJMD sebelumnya yang kemudian diselaraskan dengan visi dan kinerja wajib pembangunan nasional yang diturunkan ke daerah,” papar Sukiryanto.
