PONTIANAK INFORMASI, INTERNASIONAL – Pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh orang warga setempat atas tuduhan bekerja sama dengan Israel.
Kementerian Dalam Negeri Gaza melaporkan bahwa tujuh orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa, dengan total hukuman mencapai 25 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok militan Hamas telah mengambil tindakan tegas terhadap individu yang dituduh membantu Israel, termasuk hukuman mati.
Menurut laporan dari AFP, hukuman mati terhadap warga Gaza yang dituduh berkolaborasi dengan Israel telah menjadi kebijakan lama kelompok ini. Namun, hukuman mati sebenarnya memerlukan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina berdasarkan undang-undang Palestina. Namun, sejak Hamas mengambil alih wilayah pada tahun 2007, kelompok ini secara berkala telah mengabaikan prosedur tersebut.
Bulan lalu, pada bulan September, Hamas melaksanakan eksekusi mati terhadap lima warga Gaza, dengan dua di antaranya dituduh bersalah atas kolaborasi dengan Israel. Tiga orang lainnya dijatuhi hukuman mati akibat kasus pembunuhan. Pada April, dua orang lagi dihukum mati dan empat lainnya dipenjara seumur hidup atas tuduhan serupa.
Jalur Gaza telah menjadi tempat konflik antara Israel dan kelompok-kelompok militan, termasuk Hamas, selama 15 tahun terakhir. Peperangan berkepanjangan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Jalur Gaza saat ini merupakan tempat tinggal bagi sekitar 2,3 juta warga Palestina yang hidup di bawah blokade yang diberlakukan oleh Israel, yang telah mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi di wilayah ini. (ad)