Donald Trump (Foto : AFP PHOTO/SAUDI ROYAL PALACE/BANDAR AL-JALOUD)
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin, 30 Juni 2025, secara resmi menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri sebagian besar sanksi ekonomi yang telah lama diberlakukan terhadap Suriah. Langkah ini merupakan realisasi janji Trump kepada presiden interim Suriah, Ahmad Al-Sharaa, yang disampaikan saat pertemuan di Arab Saudi pada Mei 2025 lalu.
Melansir Kompas.tv, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa pencabutan sanksi ini bertujuan untuk “mempromoiskan dan mendukung langkah negara tersebut (Suriah) menuju stabilitas dan perdamaian.” Namun, kebijakan ini tidak mencakup sanksi terhadap mantan presiden Suriah Bashar Al-Assad serta keluarganya, dan sanksi tetap diberlakukan terhadap pejabat yang terlibat dalam perdagangan narkoba dan pengembangan senjata kimia. AS juga mempertahankan larangan bagi entitas bisnis untuk bekerja sama dengan militer, intelijen, atau institusi tertentu di Suriah.
Brad Smith, Plt. Wakil Menteri Keuangan AS bidang intelijen finansial dan terorisme, menambahkan bahwa pencabutan sanksi ini dilakukan untuk mengakhiri isolasi ekonomi Suriah dari sistem keuangan global. Ia mengatakan, “(Pencabutan sanksi bertujuan) mengakhiri isolasi negara itu dari sistem keuangan global, meletakkan dasar untuk perdagangan global dan menggalang investasi dari tetangga di kawasan, juga dari Amerika Serikat,” seperti dikutip Associated Press pada Senin (30/6/2025).
Keputusan ini juga diikuti oleh Uni Eropa yang mencabut hampir seluruh sanksi terhadap Suriah, meskipun AS masih menetapkan Suriah sebagai “negara sponsor teroris” dan kelompok Hayat Tahrir Al-Sham (HTS) sebagai organisasi teroris.
Langkah ini membuka peluang baru bagi rekonstruksi dan pemulihan ekonomi Suriah yang selama lebih dari satu dekade dilanda perang saudara. Juru Bicara Gedung Putih menegaskan bahwa Presiden Trump berkomitmen mendukung terciptanya Suriah yang damai, bersatu, dan stabil, baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan negara tetangga.
Meski demikian, sanksi yang dikenal sebagai Sanksi Caesar, yang ditujukan khusus kepada Assad dan kroni-kroninya, hanya dapat dicabut melalui undang-undang dan tetap berlaku. Dengan pencabutan ini, Suriah diharapkan dapat mulai membuka kembali akses ke pasar global dan menarik investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pemulihan negara tersebut.
