Berita Internasional, PONTIANAK INFORMASI – Pengusaha sekaligus miliarder, Rusia Alex Konanykhin mengumumkan pembukaan sayembara untuk menangkap dan mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin. Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah US$1 juta atau sekitar Rp14,3 miliar (kurs Rp14.383 per dolar).
Sayembara disampaikan Konanykhin akun Facebook dan LinkedIn pribadinya pada Rabu, (2/3/2022). Hal ini dilakukannya lantaran ia menilai Putin merupakan penjahat perang usai meluncurkan serangan militer ke Ukraina sejak Kamis (24/2) lalu.
“Saya berjanji membayar US$1 juta kepada petugas yang sesuai dengan kewajiban konstitusional mereka, menangkap Putin sebagai penjahat perang di bawah hukum Rusia dan internasional,” pungkas Konanykhin dalam sebuah unggahan di Facebook pribadinya, Rabu (2/3).
Uggahan Konanykhin berupa poster gambar buronan yang meyertakan foto Putin dengan tulisan: “Dicari: Hidup atau Mati, Vladimir Putin atas pembunuhan massal.”
Kemudian, dalam postingannya dia juga menyatakan bahwa akan terus mengirimkan bantuan kepada Ukraina demi menahan serangan Putin. Baginya, itu merupakan bentuk tanggung jawab menolak tindakan Putin yang ia sebut seperti orang-orang Nazi.
tegasny
“Sebagai seorang etnis Rusia dan warga negara Rusia, saya melihatnya sebagai kewajiban moral saya untuk memfasilitasi denazifikasi Rusia,” tegasnya.
Namun postingan poster tersebut kini telah dihapus oleh pihak Facebook. Meski begitu, sayembara, dikatakan Konanykhin, masih berlaku.
Konanykhin bahkan mengajak pengusaha lainnya untuk menambah hadiah. Soal sayembara, dia menegaskan bahwa hal itu bukan untuk membunuh Presiden Rusia, melainkan untuk mengadilinya.
“Tawaran saya masih diperhatikan. Jika seribu orang memasukan satu juta masing-masing, itu akan bertambah menjadi satu miliar dolar AS,” ujarnya dalam unggahan di akun Facebook dan LinkedIn.
“Beberapa laporan menunjukan bahwa saya berjanji untuk membayar pembunuhan Putin itu TIDAK benar. Meskipun hasil seperti itu akan disorak oleh jutaan orang di seluruh dunia, saya percaya bahwa Putin harus diadili,” tambah Konanykhin. (yd)