Nasional – Dalam rangka mencegah penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan bahwa akan diberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Berikut 10 aturan yang wajib Anda ketahui dan patuhi agar kebijakan PPKM berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.
Diketahui bahwa PPKM Level 3 akan diberlakukan selama 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM juga berlaku selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
“Kebijakan Nataru bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
kebijakan tersebut akan mulai berlaku saat menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru diterbitkan. Berikut 10 aturan dari kebijakan tersebut:
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
- Dilarang bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
- Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.