Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Sebanyak delapan daerah di Provinsi Kalimantan Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini diberlakukan sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2022, berikut daftar daerah di Kalbar yang PPKM Level 3.
Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Adapun 8 daerah di Kalbar yang melaksanakan PPKM Level 3 diantaranya Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, Pontianak dan Singkawang.
Kemudian PPKM level 2 diterapkan di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak dan Melawi. Sementara PPKM level 1 di Kayong Utara.
Menurut Inmendagri penetapan wilayah PPKM berdasarkan evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemda menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Indikator yang dimaksud adalah capaian total vaksinasi dosis kedua, dan lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Dijelaskan juga dalam Inmendagri, level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu jika capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 dosis satu kurang dari 60 persen. (yd)