PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sebanyak 237 RT/RW, yang terdiri dari 190 RT dan 47 RW se-Kecamatan Pontianak Tenggara menerima bantuan operasional masing-masing sebesar Rp1,5 juta. Bantuan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ini diberikan sebagai wujud pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada RT/RW di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Selasa (2/5/2023). Selain penyerahan bantuan operasional, RT/RW juga mendapat sosialisasi PBB-P2, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Edi menekankan kepada camat dan lurah beserta jajarannya untuk senantiasa melakukan penguatan kapasitas di wilayahnya melalui pemberian wawasan SDM RT dan RW, sosialisasi, pembinaan pada berbagai kesempatan rapat atau kegiatan masyarakat maupun bimbingan secara personal.
“Peran RT/RW sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat, di mana RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas pemberdayaan masyarakat yang ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, bimbingan dan pembinaan tidak hanya cukup dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat daerah terkait. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
Edi juga mengingatkan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan agar bisa menjaga keharmonisan dengan Ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing serta menjadi tauladan bagi warganya sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Pengurus RT dan RW juga wajib membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan dan program sehingga dapat menjadi jembatan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya. (RS)