PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Kepala SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Pontianak mengaku salah dan mengundurkan diri, menyikap peristiwa dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa pada tanggal 12 Mei 2023, sekiranya pukul 07.30 WIB pada saat apel pagi.
AW selaku Kepala Sekolah menyatakan peristiwa tersebut benar adanya telah terjadi dan itu murni kesalahannya dan siswi yang ditampar tidak melakukan kesalahan. AW menyampaikan agar publik mengetahui dan memahami duduk persoalannya sesungguhnya. Korban baik sebelum maupun saat kejadian (pemukulan) tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib maupun peraturan displin yang berlaku di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Pontianak.
“Atas Kesalahan yang saya lakukan tersebut saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Siswi yang bersangkutan, kepada orang tua serta keluarga besar siswi yang bersangkutan dan ini murni kesalahan saya pribadi,” ujar AW dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, (14/5/2023) di Kota Pontianak.
Oleh karena itu AW juga menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, ia juga mengundurkan diri sebagai kepala sekolah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatnya sebagai seorang guru serta pendidik demi keberlangsungan sekolah ke depannya menjadi lebih baik.
“Oleh karena itu sebagai bentuk pertanggung jawaban saya mengundurkan diri dari jabatan saya dan tenaga pendidik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kemudian hari,” tutup AW.
Sementara dari pihak Yayasan Pendididikan Adijanto yang menaungi SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Pontianak melalui perwakilannya yang berinisial KW, satu di antara pengurus Yayasan menyampaikan sudah menerima pengunduran diri tersebut dan mengapresiasi saudara AW yang sudah berani mengambil sikap cepat dan gentleman mengakui kesalahannya.
“Kami sudah terima surat pengunduran diri dari saudara AW pada Jumat kemarin mengingat investigasi internal dilakukan secara sigap jadi dari Yayasan kami pun langsung mengambil sikap dan menerima keputusan saudara AW tersebut,” ungkap KW.
Terkait dengan pelanggaran hukum oleh AW (red kepala sekolah) Yayasan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Jadi, untuk proses hukum yang sudah berjalan kami dari Yayasan sepenuhnya percayakan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat (POLDA KALBAR) dan besar harapan kami persoalan pemukulan ini dapat segera diselesaikan,” tutupnya.(RS)