PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Mandala Shoji berencana menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar kepada Hotel di Pontianak yang dinilai bersikap arogan kepadanya dan sang istri.
Rinto Wardana, selaku kuasa hukum Mandala Shoji menjelaskan alasan di balik gugatan besar tersebut.
“Dari segi kerugian ini reputasi bentuknya kan infinity, nggak terbatas,” kata Rinto Wardana di studio FYP Trans 7, Mampang, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (15/12/2023).
Pihak Mandala Shoji telah resmi melayangkan surat somasi kepada pihak hotel dan memberikan batas waktu 4 hari, hingga 17 Desember 2023, untuk menunjukkan niat baik dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Habis waktunya kita akan ambil langkah hukum. Secara formal nggak ada respons sama sekali sampai saat ini tidak. Ke klien juga tak ada informasi,” tambah Rinto Wardana.
Denova, istri Mandala Shoji, menambahkan bahwa upaya untuk berkomunikasi melalui media sosial hotel juga tidak mendapat respons. “Aku komen ke IG mereka nggak direspons, malah tutup kolom komentar. Mereka kan tinggal DM aku, nggak ada sama sekali,” ucap Rinto.
Alasan gugatan sebesar Rp 100 miliar tidak disebutkan begitu saja. Rinto Wardana menjelaskan bahwa reputasi dan kerugian yang dialami Mandala Shoji sebagai seorang artis yang diundang sebagai pengisi acara sangat besar.
“Ketika di ruangan itu dia dihargai sebagai seorang artis, tapi di situ keluar dari ruangan reputasi dirusak langsung. Namanya hotel ada banyak lalu lintas orang melihat (bagaimana kondisi barang-barang Mandala Shoji dibiarkan di lobby). Bukan masalah ditinggal, acara berantakan semua. Kerugian besarnya itu ada persoalan ini,” jelasnya.
Mandala Shoji, yang saat itu menjadi MC pada tiga acara di hotel tersebut, mengalami keterlambatan dan teralihkan dari pekerjaannya akibat masalah ini. Pihak hotel juga dianggap telah mengeluarkan barang-barang Mandala Shoji dan istri tanpa pemberitahuan sebelum waktu check-out.
Kuasa hukum Mandala Shoji menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum secara formal, menyebut tindakan hotel sebagai kelalaian bahkan kesengajaan.
“Kita kirimkan somasi ini dalam rangka kita cari titik temu baiknya kita selesaikan seperti apa. Sampai saat ini kita tunggu nggak ada respons. Klien saya juga bukan mata pencarian lakukan ini, ini dampak dari akibat,” tegasnya.
Rinto Wardana juga menyinggung adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa hak klien mereka dilanggar dan memberikan indikasi adanya pelanggaran pidana oleh pihak hotel.
“UU No.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, hak klien kami punya hak dilindungi secara manusiawi sudah dilanggar di sini, ada pidananya. Kewajiban hotel beri kenyamanan. Belum lagi tindak pidana korporasi yang dilihat di sini dampak yang dilakukan kesengajaan pihak hotel. Saya katakan ini diusir ya karena barang dikeluarkan secara paksa,” tegasnya. (ad)