PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Titik Hotspot sudah mulai bermunculan, petugas kepolisian sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat mengintensifkan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., mengatakan pihaknya mengintensifkan patroli di daerah rawan Karhutla sambil melakukan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sungai Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan guna mencegah kebakaran hutan, Kamis (19/1/2023).
“Sudah ada beberapa lahan di Kecamatan Sungai Raya yang terbakar di Desa Parit Baru, Sungai Raya Dalam ujung, Desa Limbung dan Desa Arang Limbung,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya berpatroli bersama Damkar BPBD, Damkar Wonodadi II dan MPA (Masyarakat Peduli Api) Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan pemadaman hingga pendingingan lahan terhadap titik hotspot yang didapati dari aplikasi lancang kuning dan lapan.
Tak hanya itu, petugas bersama pemerintahan desa setempatpun melakukan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan.
Ia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Untuk itu, kami meminta masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Raya mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan,” tuturnya. (RS)