PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memiliki ketelitian dalam melakukan proses pengadaan. Ia menyatakan, proses tanda tangan kontrak khususnya, akan berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan.
“Para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum,” sebutnya usai membuka Bimbingan Teknis ‘Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah’ di Hotel Ibis, Kamis (23/2/2023).
Kekeliruan dalam kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses PBJ. Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, maka jalannya pemerintahan turut terdampak.
“Pada dasarnya PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko, dan apabila memungkinkan tanpa risiko,” kata Wawako.
Seperti diketahui, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ. Oleh karenanya, Bahasan berharap, Bimtek tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat. Selain itu agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
“Harapan saya semoga peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak,” pungkasnya. (rs)