Lokal, News  

Bandel Masih Jual Miras di Bulan Ramadhan, FPI Minta Wako Pontianak Tindak Tegas Kenzo Bar & Resto

Kenzo jual Miras
Penampakan miras yang dijual Kenzo Bar & Resto. (Dok. Istimewa/tangkapan layar)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK Kenzo Bar & Resto yang berlokasi di Jl. WR Supratman Pontianak Selatan terkesan kebal hukum. Pasalnya pengumuman dan Perda Waki Kota Pontianak yang mengatur kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tak digubrisnya sama sekali dan masih saja membandel menjual minuman beralkohol/minuman keras (miras).

Selain itu sudah jelas himbauan Wali Kota Pontianak yang tidak di perbolehkan beroperasional saat penyambutan bulan suci Ramadhan. Tapi hal itu dipandangnya sebelah mata.

Tidak hanya itu dalam operasionalnya Kenzo Bar & Resto yang merupakan bagian dari Hotel My Home ini juga masih menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Hasil investigasi di lapangan di lokasi Kenzo Bar & Resto Jumat malam (24/3/23) sekitar pukul 22.00 WIB, memang terbukti kedapatan sejumlah pengunjung yang sedang memesan minuman beralkohol yang telah dilarang Pemkot Pontianak.

Ketua DPW Front Persaudaraan Indonesia (FPI) Kota Pontianak Habib Mahmud Bin Usman Alqadrie membenarkan dari hasil investigasi pihaknya di restoran Kenzo masih kedapatan menjual minuman keras/beralkohol (miras).

“Hal ini sudah jelas jelas Kenzo Resto & Cafe telah melakukan pelanggaran yang telah diatur Pemkot Pontianak sesuai Perda Walikota Pontianak dan pengumuman walikota Pontianak pada poin 8,” ungkapnya kepada awak media.

Sebagaimana diketahui Wali Kota Pontianak Ir.H.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT pada 20 Maret 2023, seminggu sebelum menyambut bulan suci Ramadhan sudah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 1 Tahun 2023 tentang menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M di kota Pontianak.

Dalam pengumuman disebutkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor: 30 Tahun 2014 tentang pengaturan kegiatan operasional, usaha rekreasi, hiburan dan permainan rakyat meriam karbit selama bulan suci ramadhan dikota Pontianak.

Pada poin 8 sangat jelas disebutkan bahwa dilarang mengecer dan atau menjual minuman beralkohol, di hotel bintang 1 dan 2, hotel melati, restoran, klab malam, karaoke, kafe, warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima, dan tempat usaha rekreasi dan hiburan yang menyediakan minuman selama bulan suci Ramadhan.

Habib Mahmud Bin Usman Alqadrie menambahkan selain Kenzo Bar & Resto tidak menghormati Pengumuman Wali Kota Pontianak juga tidak menghargai umat islam yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan khususnya Kota Pontianak.

“Kami minta agar Pemkot dalam hal ini Wali Kota Pontianak segera mengambil tindakan tegas terhadap Kenzo Bar & Resto ini yang sudah jelas jelas melakukan pelanggaran,” tegas Habib Mahmud.

“Kalau tidak ada tidakan tegas jangan salahkan kami sebagai masyarakat mengambil tindakan sendiri sendiri,” tegasnya, menambahkan.

Habib Mahmud mengatakan DPW Front Persaudaraan Indonesia ( FPI ) Kota Pontianak akan segera menyurati Walikota Pontianak untuk audiensi mempertanyakan langsung hal ini.

Kenzo Bar and Resto di Hotel My Home, jalan WR Supratman Kota Pontianak ini tampaknya tak pandai jera jera.

Seperti di lansir tribunews.com tahun 2022 lalu Satpol PP Kota Pontianak pernah menutup sementara Kenzo Bar and Resto di Hotel My Home, jalan WR Supratman Kota Pontianak karena dinilai melanggar peraturan.

Penutupan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak pada razia yang digelar pada Senin 25 April 2022 dini hari.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota sebelumnya sudah membuat edaran terkait tempat hiburan malam yang harus membatasi operasionalnya selama bulan Ramadhan.

Namun, Kenzo Bar and Resto di hotel tersebut melanggar aturan, oleh sebab itu Pemkot melakukan tindakan tegas.

“Kita sudah membuat surat edaran, untuk tempat hiburan malam tutup, namun kita dapati di My Home,” ujar Edi Kamtono.

Edi mengungkapkan bahwa bila melihat izin, lokasi tersebut berizin restoran dan bar, namun melihat fungsinya menyerupai Diskotek.

“Kalau kita lihat, memang dia izinnya restoran, bar, atau cafe, tetapi fungsinya seperti diskotek, oleh sebab itu kita tutup segel sementara, sampai kita genahkan,” tegasnya.

“Harus ada izin, saat ditanya sama Satpol PP alasannya restoran, tapi lagunya seperti diskotik, orang berjoget – joget disitu, jadi itukan bukan restoran namanya,” tandasnya.

Pada saat razia, dikatakan Edi pihaknya juga menemukan minuman beralkohol, oleh sebab itu pihaknya juga akan memeriksa terkait perizinan minuman beralkohol yang dijual di lokasi tersebut.