PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – BM (36) tahun Spesialis Penipuan dan Pengelapan tak berkutik, pasalnya Setiawan mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan penggelapan 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang di gelapkan oleh BM, sehingga Setiawan mengalami kerugian Rp. 12.500.000 (dua belas juta limaratus ribu rupiah).
BM yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait penipuan dengan nilai kerugian sebesar RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) oleh Bos Galon dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Kakap Tanggal 11 September 2022.
Naas, BM kembali di seruduk kasus yang sama yakni penggelapan 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Setiawan (69) tahun warga Sungai Kakap , Akibatnya kejadian tersebut Setiawan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/329/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Kakap Tanggal 16 September 2022, hal ini menambah daftar panjang BM Spesialis Penipuan dan penggelapan didalam hotel pordeo
Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., menjelaskan, ” Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 personil Reskrim Polsek Kakap menerima laporan dari Setiawan, bahwa dirinya adalah korban penggelapan yang dilakukan oleh BM berupa 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat
Kejadian tersebut bermula Pelapor menyuruh BM untuk membeli beberapa barang ke pasar Kakap menggunakan sepeda motor miliknya, akan tetapi BM tidak kembali, Pelapor mencoba menghubingi BM melalui ponselnya namun tidak aktif, berharap BM kembali Setiawan mencoba mencari infomasi dari kawannya di pasar kakap, kurun waktu lima hari setiawan medapatkan infomasi bahwa BM diamankan di Polsek Kakap dengan kasus Penggelapan, jelas Dede diruag kerjanya, Minggu 18 September 2022
Untuk BM tidak kami lakukan penangkapan dikarenakan BM sudah kami amankan di Polsek Kakap dengan Kasus Penipuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Kakap Tanggal 11 September. (RS)