PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil menyita sebanyak 14.982 barang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di sejumlah toko di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Kabupaten Sintang.
Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja mereka. Operasi pasar tersebut mengungkapkan keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai di beberapa toko di Kabupaten Sintang.
“Dalam operasi pasar, ditemukan rokok ilegal tanpa adanya pita cukai di wilayah Sintang, kebetulan Kabupaten Sintang masih masuk dalam wilayah kerja kami,” kata Heri Purwanto di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Pihak Bea Cukai tidak hanya menyita barang-barang ilegal, tetapi juga memberikan peringatan dan edukasi kepada pemilik toko terkait pelanggaran yang terjadi. Heri Purwanto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan karena peredaran tersebut merugikan pendapatan negara dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat dijerat hukum pidana.
“Saat ini, kami masih melakukan penindakan penyitaan terhadap rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Heri, ciri-ciri rokok ilegal termasuk ketiadaan pita cukai baik pada produk dalam negeri maupun luar negeri. Dia berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara.
“Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam peredaran rokok ilegal. Kami juga meminta pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal untuk segera menghentikan perbuatannya,” tegas Heri Purwanto. (ad)