Foto: Prokopim Kubu Raya
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap pelanggaran aturan tata ruang. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil langkah hukum tegas terhadap salah satu tempat usaha di kawasan Sungai Raya Dalam yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ketentuan tinggi bangunan. Melalui Satpol PP, pemerintah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Sujiwo saat meninjau lokasi Daya Motor II (GT Radial) di Jalan Sungai Raya Dalam pada Senin (22/12/2025). Ia memastikan proses penertiban akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hari ini SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegas Sujiwo.
Persoalan ini memuncak karena adanya pembatalan kesepakatan sepihak oleh pengelola usaha. Awalnya, Bupati memberikan kebijakan khusus atau diskresi agar bangunan tersebut tidak langsung ditertibkan, asalkan mereka bersedia berbagi ruang dengan pelaku UMKM kuliner pada malam hari. Namun, sehari setelah peresmian Pusat Kuliner Kalbar oleh Wakil Gubernur pada Sabtu (20/12/2025), pihak pengelola justru melarang pedagang berjualan.
“Harapan warga untuk mencari nafkah di ruang publik buyar seketika,” sesal Sujiwo. “Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” lanjutnya menegaskan.
Sujiwo mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah mengupayakan jalur persuasif melalui pertemuan dan surat imbauan resmi. Ia merasa sangat kecewa ketika melihat para pedagang kecil yang sudah siap berjualan justru diusir di lapangan.
“Kenyataan di lapangan berbicara lain. Pelaku UMKM justru diadang penanggung jawab lapangan (Daya Motor) dan dilarang berjualan. UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu yang membuat saya sedih sekaligus marah,” ucap Sujiwo.
Bupati menilai sikap tersebut mencerminkan hilangnya rasa empati dunia usaha terhadap masyarakat sekitar. Padahal, toleransi yang diberikan pemerintah selama ini dimaksudkan untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, namun niat baik tersebut justru disalahgunakan.
“Padahal pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran, bahkan sempat menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha. Saya buat diskresi, tidak langsung membongkar. Saya pikir mereka punya iktikad baik. Tapi ternyata saya keliru,” katanya menyayangkan.
Melihat kondisi tersebut, Sujiwo menyatakan tidak akan ada lagi ruang negosiasi terkait pelanggaran hukum bangunan tersebut. Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan alat berat untuk merobohkan bagian bangunan yang menyalahi aturan jika pemiliknya tidak segera melakukan pembongkaran mandiri.
“Daripada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik,” ucapnya mengingatkan.
Sebagai penutup, Sujiwo memberikan pesan mendalam kepada para pelaku usaha agar tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Ia menegaskan komitmennya untuk berdiri di pihak rakyat kecil dan memastikan ruang publik di kawasan tersebut tetap bisa digunakan untuk aktivitas ekonomi warga.
“Kalau untuk urusan rakyat, saya tidak akan pernah ragu. Dunia usaha jangan pelit pada masyarakat di sekitarnya. Saya memastikan bahwa kawasan ini merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan aktivitas jual beli tetap difasilitasi” tuturnya. “Ibu-ibu atau para pedagang UMKM mohon bersabar. Karena ini ruang publik, ruangnya rakyat, jadi nanti malam silakan berjualan di sini,” pesannya.
