Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Beredar Beras Berstiker Norsan-Krisantus di Sambas, Bawaslu: Jelas Melanggar Undang-Undang
  • Lokal

Beredar Beras Berstiker Norsan-Krisantus di Sambas, Bawaslu: Jelas Melanggar Undang-Undang

Editor PI 07/11/2024
Beras Berstiker Cagub Kalbar Nomor Urut 2 Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan Dugaan Pelanggaran

Beras bergambar Ria Norsan-Krisantus. (Ist)

PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Beredar beras berstiker calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan tersebar di Kabupaten Sambas.

Temuan ini dilaporkan, relawan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono. Mereka berencana melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kalbar, Kamis (7/11/2024).

Relawan Sutarmidji-Didi Haryono, Mustafa MS mengatakan, temuan beras berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan ditemukan di Sambas Kalbar.

“Temuannya di Sambas,” kata Mustafa MS.

Karena itulah, mereka berencana hari ini akan membuat laporan ke Bawaslu untuk melakukan penindakan. Sebab, temuan beras tersebut diduga merupakan bahan kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Mustafa, dalam UU tersebut, Pasal 73 tegas melarang pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainya jelas dilarang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mustafa, juga menyebut temuan beras sebagai bahan kampanye juga diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan kepada pemilih selama masa kampanye.

Mustafa meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pembagian beras sembako dalam menentukan pilihan dan berharap Bawaslu segera menindak lanjuti temuan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah memastikan, bakal menindak lanjuti temuan tersebut. Namun memang, mereka belum mendapat data lokasi penyebaran beras tersebut.

“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” kata Uray Juliansyah.

Ia memastikan, jika sudah mendapat dapat bukti awal, Bawaslu akan segera lakukan penelusuran. Menurut Uray, mempengaruhi pemilih dengan memberikan hadiah dengan stiker alat peraga kampanye merupakan pelanggaran.

“Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” pungkasnya.

Tags: Didi Haryono Pilgub Kalbar Sutarmidji

Continue Reading

Previous: Ajak Kader Menangkan Midji-Didi, Ketua DPW NasDem Kalbar: Jangan Ciderai Keputusan Partai
Next: Relawan Satu Barisan Respon Pernyataan Muda Soal Bankeu: Kacau, Bagaimana Mau Jadi Gubernur

Related Stories

2c9d4051-861e-4964-ae94-fc7ab6f13f61
  • Lokal
  • News

Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak

Editor PI 22/04/2026
IMG_2295
  • Lokal
  • News

Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD

Editor PI 22/04/2026
IMG_2248
  • Lokal
  • News

Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026
  • Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD 22/04/2026
  • Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata 22/04/2026
  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

2c9d4051-861e-4964-ae94-fc7ab6f13f61
  • Lokal
  • News

Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak

Editor PI 22/04/2026
IMG_2295
  • Lokal
  • News

Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD

Editor PI 22/04/2026
IMG_2248
  • Lokal
  • News

Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata

Editor PI 22/04/2026
fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.