PONTIANAK – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan atas pidato Wali Kota Pontianak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (6/6/2022). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan dari pandangan yang disampaikan seluruh fraksi, secara umum mengapresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Kita juga diminta untuk mengoptimalisasi dalam peningkatan pajak terutama yang targetnya tidak tercapai,” ujarnya rilis yang diterima.
Pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi pajak daerah tersebut dengan intensifikasi pajak dan retribusi yang memiliki potensi untuk ditingkatkan. Ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak untuk menginventarisir wajib pajak yang berpotensi di lapangan.
“Kita akan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak agar lebih taat,” tutur Edi.
Menurutnya, pendapatan yang diperoleh Pemkot Pontianak ditujukan untuk pembangunan Kota Pontianak. Berbagai pajak daerah seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, tempat hiburan maupun parkir memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan.
“Jika kita bekerja semua dengan semangat kebersamaan termasuk dari wajib pajak tentu target yang kita tetapkan akan bisa tercapai,” pungkasnya. (RS)