PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DN (21) residivis perkara pencurian kembali berulah, ia di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya dengan perbuatan yang sama, bukannya bertobat DN kembali mengaktifkan keahliannya sebagai spesialis pencurian.
DN baru saja lulus dari lembaga kemasyarakatan dengan kasus pencurian, pada Senin (15/8/2022) lalu dengan masa hukuman 1 tahun penjara sesuai raport yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mempawah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DN.
“DN melakukan aksinya di Rumah Makan Selera Sederhana Jl. Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan DN mengakuinya,” kata Ade, Sabtu (7/1/23).
Ade menerangkan, hasil pengakuan DN, pelaku melakukan pencurian dengan merusak dinding seng di belakang rumah makan selera sederhana dan selanjutnya masuk ke dalam.
“DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah),” tuturnya.
Atas perbuatan DN, Korban pemilik RM. Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya untuk melaporkan peristiwa itu, dengan Laporan Polisi LP/B/1/I/2023 SPKT/SEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 03 Januari 2023 dengan mengalami kerugian sebesar Rp.2.060.000,- (Dua juta enam puluh ribu rupiah).
Penangkapan DN pada hari Selasa 3 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang jam 09.00 Wib. Selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1 (satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya.
Atas pengakuan DN, uang sejumlah Rp.2.060.000,- (Dua juta enam puluh ribu rupiah) dihabiskan DN untuk keperluannya sehari hari.
“Saat ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur,” tegas Ade.
Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi untuk dirinya sendiri, lakukan pengamanan pintu dan jendela baik di rumah mau pun di tempat usaha, selanjutnya amankan harta benda ditempat yang aman sehingga meminimalisir tindak kejahatan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali,” sambung Ade. (RS)