PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada 1.842 orang, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Kubu Raya dan menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan aparatur sipil negara di daerah.
Usai penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh para PPPK paruh waktu. Dari total penerima, sebanyak 496 orang merupakan tenaga guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.058 tenaga teknis yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Pengangkatan ini adalah pengukuhan secara yuridis formal. Negara telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan legalitas dan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Sujiwo.
Ia juga menjelaskan bahwa adanya perbedaan besaran gaji PPPK paruh waktu di masing-masing perangkat daerah merupakan konsekuensi dari kemampuan fiskal daerah. Namun demikian, perbedaan tersebut tidak boleh memengaruhi komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sujiwo menekankan pentingnya integritas ASN. Pemerintah daerah, menurutnya, menerapkan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi secara tegas dan adil sebagai bentuk pembinaan aparatur.
“ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi. Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak amanah dan tidak disiplin,” tegasnya.
Selain itu, Sujiwo mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjawab pandangan negatif sebagian pihak terhadap kinerja ASN dengan kerja nyata dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
