PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pada hari Senin yang cerah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merayakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sangat berarti. PKS ini berkaitan dengan perawatan rawat inap bagi warga Kubu Raya yang mengalami gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.
Acara penandatanganan yang penuh makna tersebut disaksikan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Direktur RSJ Kalimantan Barat dr. Wilson, serta Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, dan digelar di Aula RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang.
Dalam momen ini, Bupati Muda mengungkapkan apresiasi mendalamnya terhadap RSJ Kalbar, yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, totalitas, dan komitmen luar biasa dalam memberikan perawatan pasien gangguan jiwa. Ia menyebut perpanjangan PKS ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap masyarakatnya yang membutuhkan perawatan kesehatan mental.
Tak hanya itu, Bupati Muda juga mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang sangat baik yang telah diberikan RSJ Kalimantan Barat kepada pasien dari Kabupaten Kubu Raya. Ia memahami bahwa merawat individu dengan gangguan jiwa bukanlah tugas yang mudah, dan karenanya, pelayanan luar biasa dari RSJ sangat dihargai.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Muda.
Bupati Muda juga memberikan penghargaan kepada tim RSJ Kalimantan Barat yang telah berjuang keras dalam merawat pasien gangguan jiwa, termasuk mereka yang tidak memiliki keluarga yang dapat menjaga mereka. Ia berharap kerja sama ini akan terus berkembang dan memberikan dampak positif pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tersebut.
Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, menjelaskan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembiayaan pasien dengan gangguan jiwa yang tidak mampu dan terlantar. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat berarti dalam upaya penanganan pasien-pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pasien, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, berhak mendapatkan pelayanan yang sama di RSJ.
Selain itu, dr. Wilson menyoroti bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS serupa dengan RSJ untuk menangani pasien yang dirawat di fasilitas tersebut, menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan kesehatan mental terbaik bagi warga Kalimantan Barat. (hs)