PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.
UMP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp2.702.616. UMP tersebut naik sebesar 3,6 persen atau kurang lebih Rp94 ribu dari nilai UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.608.601,75.
“Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi agar para pengusaha tahu bahwa sudah ada ketetapan,” kata Heri, kemarin.
Heri meminta pemerintah juga dapat mengawasi pengusaha atau perusahaan yang tak menerapkan UMP. Sehingga tak ada lagi pekerja yang gajinya di bawah UMP tersebut.
“Sehingga tak ada yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar,” ujarnya.
Dia meminta Disnaker, untuk melaksanakan tugasnya memastikan perusahaan atau pengusaha membayar gaji karyawan sesuai ketetapan UMP itu. (ap)