PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pontianak Utara berkumpul di Kantor Camat Pontianak Utara untuk mendaftarkan legalitas unit usaha masing-masing, Selasa (5/9/2023). Para pelaku UMKM mendapat bantuan secara langsung oleh Relawan TIK Kota Pontianak untuk mendaftarkan usahanya.
Ketua RTIK Kota Pontianak, Edi Suprianto menjelaskan, RTIK selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat di bidang literasi digital. Selaras dengan itu, pihaknya menerima permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalimantan Barat untuk membantu masyarakat memudahkan perizinan usaha.
“Pemanfaatan aplikasi OSS dari BKPM untuk perizinan usaha masyarakat. Selama ini masyarakat di kalangan mikro kecil menengah, mereka dibantu RTIK untuk mengakses ini, kemudian memanfaatkannya dan menerima manfaatnya,” ungkapnya usai melayani warga.
Adapun pelayanan yang disediakan untuk Kecamatan Pontianak Utara kali ini, lanjut Edi, diantaranya penerbitan izin NIB, PIRT dan sertifikat halal. Ia menjelaskan, operasi RTIK Kota Pontianak sudah tersebar di seluruh kecamatan.
“Yang mengundang kami TP-PKK Pontianak Utara dan BPN. Kita ikut siapa yang mengundang, kita akan layani,” ungkapnya.
Min Juliawati, Kepala Pokja II TP PKK Pontianak Utara yang membidangi pendidikan dan UMKM menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan agar warga Pontianak Utara dapat mengembangkan usahanya. Giat ini juga sudah ada sejak tahun 2021. Berbagai jenis usaha warga yang mendaftar seperti makanan siap saji, bubur, gorengan dan ayam geprek.
“Terkait dengan kerjasama PKK Kecamatan soal legalitas UMKM. Kenapa dibuat di sini (Kantor Camat) biar satu arah,” ujarnya.
Melalui legalitas tersebut, masyarakat kian mudah menjajakan dagangannya atau pengajuan pinjaman ke bank. Ia berharap masyarakat yang telah mendapatkan surat legalitas semakin semangat produktif dan tetap komitmen memajukan usaha.
“Biar lebih ditingkatkan (legalitas) dan diketatkan. Yang sudah mengurus mungkin bisa memajukan usahanya,” tutupnya. (rs)