Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ditemukan Tewas dalam Kamar, Bidan Hety Ternyata Diperkosa dan Dibunuh Seorang Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Semitau
  • Lokal
  • News

Ditemukan Tewas dalam Kamar, Bidan Hety Ternyata Diperkosa dan Dibunuh Seorang Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Semitau

Editor PI 09/11/2023
pekerja_sawit_perkosa_dan_bunuh_bidan_desa

PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Misteri kasus Bidan Hety Karmila yang ditemukan tewas di kamarnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 23 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil terungkap.

Ternyata, penyebab kematian Bidan Hety karena dibunuh oleh seorang pekerja perkebunan sawit. Pembunuhan itu sendiri terjadi usai bidan Hety diperkosa oleh pelaku.

Narsip (23), pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Bidan Hety berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di Pandgelang, Provinsi Banten, setelah melarikan diri ke pulau Jawa.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya.

“Pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Kapolres Hendrawan. Pelaku, saat diinterogasi, mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Hendrawan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menemukan korban tertidur pulas dengan kondisi tengkurap. Pelaku langsung mencekik korban dari belakang yang membuat korban lemas hingga pingsan. Saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan pemerkosaan.

Saat pelaku hendak kabur, korban sempat sadar dan melihat wajah pelaku. Karena korban mengenali wajah pelaku, Narsip yang takut dilaporkan ke polisi pun mencekik korban kembali hingga korban tewas.

“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung pelaku dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.

Kalung pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap kasus ini hingga penangkapan terhadap Narsip berhasil dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (ad)

Tags: Kalbar Kapuas Hulu

Continue Reading

Previous: Guru SMK di Bima Babak Belur Dihajar Siswa usai Ingatkan Larangan Merokok dalam Kelas
Next: Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pontianak Dapat Insentif Fiskal

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.