PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Misteri kasus Bidan Hety Karmila yang ditemukan tewas di kamarnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 23 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil terungkap.
Ternyata, penyebab kematian Bidan Hety karena dibunuh oleh seorang pekerja perkebunan sawit. Pembunuhan itu sendiri terjadi usai bidan Hety diperkosa oleh pelaku.
Narsip (23), pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Bidan Hety berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di Pandgelang, Provinsi Banten, setelah melarikan diri ke pulau Jawa.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya.
“Pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Kapolres Hendrawan. Pelaku, saat diinterogasi, mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Hendrawan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menemukan korban tertidur pulas dengan kondisi tengkurap. Pelaku langsung mencekik korban dari belakang yang membuat korban lemas hingga pingsan. Saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan pemerkosaan.
Saat pelaku hendak kabur, korban sempat sadar dan melihat wajah pelaku. Karena korban mengenali wajah pelaku, Narsip yang takut dilaporkan ke polisi pun mencekik korban kembali hingga korban tewas.
“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung pelaku dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.
Kalung pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap kasus ini hingga penangkapan terhadap Narsip berhasil dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (ad)