PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar menangkap seorang yang diduga pelaku pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi, Minggu (9/11/2023) kemarin.
Kepala Bidang Kombes Pol Raden Petit mengatakan, dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar yang dengan dua penumpang.
“Pelaku oleh Sdr HER sebagai Nahkoda TB Harapan 1, GT 16 dan HAR (ABK) diwilayah perairan pulau belungai Kec Tayan Kab.Sanggau,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dari hasil penyelidikan oleh Subditgakkum, diduga TB. Harapan jaya yang dinakhodai sdr HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
“Modusnya membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU kemudian ditampung dikapal dan dijual ke kapal dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter,” katanya.
Hal itu ia sampaikan, BBM Subsidi jenis Solar biasa ditampung di kapal dengan muatan sekitar 10 ton sampai 15 ton.
“Kemudian dijual ke kapal Tug Boat Bauksit dan masyarakat Tayan Sanggau seharga Rp10.000 per liter,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan ini sudah dilakukan sejak januari 2023. Dua pelaku dikenakan Pasal yang diterapkan Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi. (rs)