PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan pihaknya bakal meninjau perusahaan-perusahaan guna melihat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sudah kita jadwalkan ke lapangan meninjau perusahaan untuk melihat penerapan K3 di sana,” ujarnya, kemarin.
Penerapan manajemen K3 itu, kata Heri, wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Pasalnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 15/Men/VIII/2008.
“Berdasarkan aturan perlindungan pekerja sudah harus dipenuhi sejak mulai operasional. Kalau abai ya dapat sanksi,” ujarnya.
Heri mengutarakan, pihaknya menaruh perhatian lebih guna mengawal K3 bagi pekerja. Hal ini sudah menjadi tupoksi dan dan tanggung jawab Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan.
“Terutama pantauan ini di perusahaan yang punya resiko besar,” tandasnya. (ap)