PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalbar menggelar paripurna pengesahan tiga Peraturan Daerah atau Perda, Senin (27/3/2023).
Ketiga Perda itu adalah, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kemudian Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Kerja Pansus DPRD Kalbar yang mampu mengesahkan tiga Perda tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Di menyebut, kehadiran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, sangat penting dalam rangka penyesuaian hidup baru new normal pascapandemi. Sebab, pandemi Covid-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan.
Bahkan, kesiapsiagaan dilakukan pemerintah dari pusat dan daerah menangani pandemi. Melalui Perda ini diharapkan mendukung pola hidup new normal menuju endemi.
“Upaya terpadu dibutuhkan untuk menjaga ketahanan. Perda ini diharapkan dapat mendukung pola hidup new normal,” ucapnya.
Sementara itu, Perda Pramuwisata dalam rangka melindungi perlindungan dan hak Pramuwisata dan pengembangan sektor pariwisata di Kalbar.
“Diharapkan dapat memberikan perlindungan dan ruang gerak bagi pariwisata lokal agar dapat berperan aktif dalam pengembangan kepariwisataan di daerah sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.
Sedangkan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, maka Gubernur diminta segera mengundangkan dalam lembaran daerah, lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera diimplementasikan.
“Tinggal gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” ujar Prabasa. (pifa/ap)