PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan mengenai persetujuan terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Barat, M. Kebing L, dengan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., hadir mewakili pimpinan eksekutif.
Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi-Fraksi DPRD terkait Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2024 semula ditargetkan sebesar Rp 6,309 triliun bertambah sebesar Rp 107,062 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp 2,281 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 64,599 miliar, sementara Pendapatan Transfer yang semula Rp 3,026 triliun bertambah sebesar Rp 171,661 miliar.
Di sisi belanja daerah, Anggaran Belanja dalam Perubahan APBD TA 2024 semula sebesar Rp 6,693 triliun berkurang sebesar Rp 78,087 miliar.
Setelah penyampaian pendapat oleh fraksi-fraksi, rapat dilanjutkan dengan penetapan keputusan untuk menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2024, yang kemudian diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Barat.