PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Prov Kalbar) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perladangan. Sosialisasi yang berlangsung sejak 1-3 Desember 2022 ini diadakan di 3 daerah Kalbar, yakni di Kabupaten Landak, Sanggau, dan Sekadau.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Sosialisasi di Kabupaten Landak berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, pada Kamis (1/12/2022). Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur, Perwakilan Anggota DPRD Kalbar untuk tim sosialisasi di Landak, PJ Bupati Landak Samuel, Ketua Komisi I DPRD Kalbar Angeline Fremalco sebagai narasumber, Seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan tokoh-tokoh masyarakat kabupaten Landak.
Dalam sambutannya, Prabasa Anantatur menerangkan, Sosialisasi Perda dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 3 Desember 2022 oleh 65 anggota dewan. Anggota dibagi ke tiga daerah yakni Landak, Sanggau, dan Sekadau.
“Sosialisasi ini sesuai jadwal Banmus dari tanggal1-3 Desember 2022 dilakukan 65 anggota dewan, dibagi dalam tiga daerah,” terang Legislator Partai Golkar itu.
Dia memperkenalkan satu persatu anggota dewan yan hadir. Kemudian, menjelaskan tentang sejarah awal dibentuknya Perda Perladangan.
Lebih lanjut, Dewan Dapil Kalbar 2 itu juga mempersilahkan peserta untuk menanyakan langsung isi Perda kepada ahlinya. Dia juga berharap, sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kalbar, terkhusus peserta yang hadir langsung dalam acara sosialisasinya.
Prabasa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan sosialisasi tak hanya di 3 daerah, kedepannya akan diperluas agar semua kalangan terlebih yang aktif berladang mengetahui maksud dan tujuan Perda yang disetujui telah disetujui dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kalbar pada April lalu, Rabu (27/4/2022).
Tujuan Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai informasi, Perda tersebut bertujuan untuk melindungi para petani yang selama ini sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan. Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tersebut sudah memperbolehkan petani membuka lahan dengan cara membakar, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Sekda Kalbar Harisson yang hadir mewakili Guburnur Sutarmidji alam paripurna persetujuan Perda menjelaskan, pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektar per kepala keluarga dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya.
“Hal ini agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing,” jelasnya, mengutip laman resmi Pemprov Kalbar.
Penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan, lanjut dia, dimaksudkan agar memiliki efek positif terhadap ketahanan pangan dan konservasi hayati serta untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi para peladang.