
Ilustrasi uang di bank. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah meminta langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya.
Dia meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang masih ngeyel jika telah diberi peringatah atau teguran.
“Sanksi tegas. Jika sudah diberi peringatan tetap tidak bayar THR, maka izin operasional harus dicabut. Ini demi melindungi hak-hak pekerja,” katanya.
Dia menegaskan pentingnya pengawasan terkait pemberian THR kepada para pekerja di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai sektor swasta.
Kebijakan ini bersifat wajib dan harus direalisasikan beberapa hari sebelum perayaan Lebaran tahun 2025, tepatnya pada 17 Maret 2025 hingga H-7 sebelum lebaran.
Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup pekerja di sektor swasta. “Kebijakan ini jelas sifatnya wajib. Baik ASN maupun non-ASN, termasuk pekerja di sektor swasta, harus mendapatkan hak mereka berupa THR sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Kendati demikian, Agus memberikan toleransi jika keterlambatan pembayaran THR disebabkan oleh kendala teknis atau administrasi.
“Namun, jika perusahaan secara sengaja tidak membayarkan THR sama sekali, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tandasnya.