PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Satu diantara pegawai BUMN Pontianak melakukan kasus perzinahan. Terlapor MS dan MRZ diduga melakukannya di Hotel Horison Bandar Lampung beberapa waktu lalu, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1535/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/Polda Lampung Tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Ternyata polisi telah menetapkan sebagai tersangka pasangan perzinahan MS dan MRZ sesuai pasal 284 KUHpidana.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam surat bernomor B/869/IX /2022/ Reskrim tentang penetapan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana, oleh penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Alhasil pasangan MS dan MRZ bakal duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bila hakim menjatuhkan vonis bersalah, keduanya bakalan masuk bui dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.
Bahkan MRZ terancam dipecat jika nantinya Hakim menjatuhkan putusan bersalah, sehingga wajib menjalani hukuman penjara di bui.
Sementara BS selaku terlapor atau korban saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
”Benar saya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka keduanya. Terima kasih bapak polisi Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar BS dalam rilis yang diterima Pontianak Informasi, Jumat (6/1/2023). (RS)