PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kejari Kabupaten Bengkayang lakukan penyitaan Asset milik Duta Palma Group yang beroperasi di Kab.Bengkayang dalam Kasus Korupsi Pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa SD oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang diwakili Gusti M, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan Penetapan Hakim.
Sophan Syarif, S.H dengan dukungan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang yaitu Syahrul Sya’ban, S.H dan Fariz Cahyono, S.H selaku staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut dilakukan pada tahap persidangan/penuntutan sesuai dengan Penetapan Hakim PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 02/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst. Adapun Aset yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut:
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Bukit Jagoi Indah di kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2002.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Bukit Jagoi Indah di kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2003.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Darmex Plantation di desa Tempapan dan Desa Godang Damar, kec. Samalantan Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2004.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Mitra Daya Permai kec. Seluas Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2004.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Ledo Lestari di desa Kumba, kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2004.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Lestari Alam Raya di desa Sekadong, Capkala, Aris, Sebadut, kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2005.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Mitra Wawasan di desa Sanggoriuk dan desa Danti, kec. Seluas dan Kec. Sanggau Ledo Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2002.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Asset Pasific International di desa Sekida, kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2010.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Bengkayang Subur di desa Serangkat, desa Sempayuk, desa Belimbing, desa Rodaya, desa Lamolda, kec. Ledo, Kab Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2004.
- Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya an. PT Dumai Inti Utama di desa Malo Jelayan, desa Bongkang, desa Tampe, desa Puteng dan desa Telidik, kec Teriak, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, diperoleh Terdakwa tahun 2006.
Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Penyitaan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penitipan aset kepada Pihak Manajemen sehingga operasional perkebunan dapat berjalan normal tanpa mengorbankan nasib para karyawan namun tetap berada dibawah pengawasan Kejaksaan RI hingga mendapatkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan aset Duta Palma Group di Wilayah Kab.Bengkayang, diantaranya :
1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT Ceria Prima I;
1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT Ceria Prima II;
1 (satu ) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima III;
1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT Wirata Daya II. (RS