Berita Pifa, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh warga untuk mendukung aksi Earth Hour yang akan digelar pada Sabtu, 26 Maret 2022 dengan cara memadamkan lampu selama 60 menit. Earth Hour merupakan gerakan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap perubahan iklim dengan mengurangi pemakaian listrik selama satu jam.
“Mari kita semua dukung aksi yang bermanfaat untuk bumi dan manusia dengan memadamkan lampu selama satu jam mulai pukul 20.30 – 21.30 WIB pada Sabtu, 26 Maret 2022,” ajaknya, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, aksi yang dilakukan pada Earth Hour ini menunjukkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap bumi dengan perubahan iklim yang terjadi. Sebab semakin hari perubahan iklim kian mengkuatirkan.
“Dampaknya dapat memicu berbagai masalah di bumi yang kita tempati ini,” ungkapnya.
Betapa tidak, jika aksi ini dilakukan secara massif, maka energi yang berhasil dihemat cukup besar jumlahnya.
“Dengan memadamkan lampu selama satu jam, berarti kita ikut berpartisipasi untuk perubahan bumi yang lebih baik,” kata Edi.
Selain menghemat energi, lanjutnya lagi, aksi Earth Hour juga dapat menyumbang oksigen dan mengurangi emisi karbon dioksida. Ia menilai aksi kecil yang dilakukan penduduk bumi dengan memadamkan lampu selama 60 menit memberikan banyak manfaat bagi bumi dan manusia.
“Partisipasi dalam aksi Earth Hour ini diharapkan membawa kebaikan bagi bumi dan kita sebagai penghuninya,” tuturnya.
Earth Hour merupakan sebuah gerakan atau aksi global untuk mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis serta pemerintah di berbagai belahan dunia sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim.
Earth Hour merupakan sebuah gerakan global yang berusaha untuk mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis, serta pemerintah di berbagai belahan dunia untuk menunjukkan kepedulian dan juga kontribusinya terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim secara simbolis. Aksi ini dilaksanakan pada hari Sabtu terakhir di bulan Maret setiap tahunnya. Masyarakat diajak untuk mematikan lampu dan juga peralatan elektronik yang tidak digunakan selama 60 menit, mulai dari pukul 20.30 – 21.30 waktu setempat. (RS)