PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Empat Raperda belum disahkan DPRD masa bakti 2024-2029 yang bakal mengakhiri tugas pada 30 September mendatang.
Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Yuliana menyebut Raperda ini masih terus dibahas untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
Keempat Raperda yang belum tuntas yakni Raperda RP3KP, Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar, RTRW, dan Penyertaan Modal Bank Kalbar.
“Saya optimis satu Raperda bisa diselesaikan. Salah satunya Raperda Bentuk Hukum Bank Kalbar,” ujarnya.
Sementara itu, sambung Yuliana, Raperda Penyertaan Modal Bank Kalbar, kemungkinan besar dilanjutkan dalam pembahasan DPRD periode 2024-2029.
Hal ini, disebabkan adanya perubahan nominal terkait penyertaan modal yang mengharuskan Pemprov memiliki saham mayoritas 51 persen.
“Total dari penyertaan modal mencapai 51 persen dengan menambah 375 miliar. Pengesahan Perda ini bakal dilakukan oleh DPRD yang baru,” tandasnya. (ad)