Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Firma Hukum Sanen Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaannya
  • Lokal
  • News

Firma Hukum Sanen Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perusahaannya

Editor PI 19/05/2024
Firma Hukum Sanen

Firma Hukum Sanen saat lapor ke polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Firma hukum Sanen membuat laporan polisi ke Polda Kalimanatan Barat atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kantornya. Sebelumnya, mereka dituding membuat surat palsu dalam kasus perdata ‘Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ tahun 2023 lalu.

Kasus ini sendiri ditangani Firma hukum Sanen melibatkan termohon Andy Leonardy, dan pemohon Chris Liu. Belakangan, putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengabulkan gugatan Chris Liu dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.

Sanen memastikan, tuduhan yang dialamatkan kepada kantor advokat Firma hukum Sanen tidaklah benar dan terindikasi melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini pihaknya selalu menjaga profesionalisme.

“Terkait dengan pemberitaan itu saya pastikan tidak benar. Sebagai pihak yang dirugikan kami bakal melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegas Glorio Sanen.

Selain itu Sanen menegaskan, tuduhan yang dialamatkan ke Firma hukum Sanen sangat tak benar dan terkesan mengada-ngada. Pertama, soal delapan orang pengacara di Firma hukum Sanen. Sementara, advokat di kantor Sanen hanya empat orang.

Kedua, pihaknya hanya menerima kuasa dari Andy Leonardo, bukan kuasa perusahaan PT Limindo Daya Internasional sebagaimana pemberitaan.

Selain itu, mereka mengklaim hanya ada satu bukti yang ia gunakan dalam kasus ini yakni KTP. Sementara yang dituduhkan pelapor surat palsu yang disebut dibuat atas nama firma hukum Sanen. Sedang pelapor sendiri , tak merinci surat apa yang dipalsukan.

“Framing yang disampaikan melakukan pemalsuan surat dan menyampaikan informasi bohong merupakan sebuah framing yang kabur. Karena sampai saat ini, tak disampaikan surat apa yang dipasukan?,” terangnya.

Dalam perjalanan perkara tersebut, terjadilah jawab menjawab. Sampai akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.

“Pengadilan meminta para pihak melakukan eksekusi secara sukarela anmaning,” terangnya.

Atas putusan ini, Andy Leonaedy diwajibkan membayar sebesar Rp190 juta rupiah. Sementara Chris Liu wajib memberi 50 persen saham perusahaan. Disamping itu, dia juga membantah pernah melakukan somasi. Karena itulah, dalam waktu dekat pihaknya bakal melapor ke polisi.

“Tim di kantor sedang melakukan analisis. Selambat-lambatnya, senin kita akan lapor polisi,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita
Next: Berstandar Internasional, GOR Terpadu Target Operasional Bulan Depan

Related Stories

29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026
IMG_1812
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026

Editor PI 22/07/2026

Berita Terbaru

  • Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya 22/07/2026
  • DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina 22/07/2026
  • DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan 22/07/2026
  • Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026 22/07/2026
  • Ketua DPRD Pontianak Minta DLH dan Pengurus Pasar Flamboyan Duduk Bersama Usai Sampah Menumpuk Viral 22/07/2026
  • Wagub Kalbar Buka Gawai Dayak di Sekadau: Investasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat 22/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mitsubishi New Xforce HEV
  • Nasional

Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya

Editor PI 22/07/2026
29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026
IMG_1812
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026

Editor PI 22/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.