Berita Singkawang, PONTIANAK INFORMASI – Seorang anak gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan dari pemuda berinisial LS (19). Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Singkawang, setelah dilaporkan, pada Senin (25/04/2022).
Pemuda Berinisial LS (19) diamankan tersebut, tinggal di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara dan dia melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun di sebuah penginapan di Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar, S.H. membenarkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang telah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et revertum, dan Pemeriksaan Saksi- Saksi, pihaknya mengamankan pemuda Berinisial LS (19) yang beralamat di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara.
Dalam melakukan perbuatan bejatnya, sebelumya Pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, kemudian hingga berpacaran.
Kemudian tersangka merayu korban yang masih berumur 16 Tahun dan mengatakan jatuh cinta kepada korban dan berjanji akan mengawininya selanjudnya membujuk korban untuk melakukan hubungan persetubuhan di salah satu penginapan di Singkawang.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, masih dalam proses Penyidikan, yang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang.
“Tersangka di Jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang – undang,” pungkasnya. (ja)