PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Polda Kalbar berhasil mengungkap 2 kasus Narkotika dengan disitanya sebanyak 15.663 gram (15Kilogram) dan tablet ekstasi warna merah muda logo monyet sebanyak 4367 dengan berat 1666,78 Gram.
Kasus pertama diungkap oleh tim pada 10 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Dari penangkapan tersangka berinisial K alias T (29) petugas mengamankan barang bukti 8,1 kilogram narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tanggal 20 Februari 2023, tim mengamankan dua orang pria berinisial EJ (48) sn SD ((37) dengan membawa sabu seberat 7.518,73 gram dan 4367 butir ekstasi memiliki jumlah berat 16666,78 gram di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Abdul Hafidz menyampaikan bahwa ketika tersangka yang diamankan merupakan kurir spesialis perbatasan Indonesia dan Malaysia
“Mereka kurir di titik nol, masuk ke wilayah Indonesia kemudian dibawa ke Indonesia, dan saat di wilayah kita, kita amankan mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa, 7 Maret 2023.
Saat ini Polda Kalbar selamat 128.637 jiwa dari penggunaan narkoba yang masuk wilayah Kalimantan Barat Indonesia.(rs)