Berita Pifa, PONTIANAK INFORMASI – Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial S alias A berusia 36 tahun warga Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam serta menggadaikan sepeda motor milik seorang wanita.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, penangkapan terhadap S alias A ini berlangsung kemarin malam di Gang Musyawarah Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur sekitar pukul 18.30 WIB.
Lebih lanjut, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar orang tua dan akan dikembalikan dalam waktu satu jam. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motornya. Namun setelah satu jam pelaku tak kunjung datang.
Menurutnya, saat dilakukan introgasi usai dilakukan penangkapan oleh kepolisian, S alias A mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dipinjam digadaikannya senilai Rp2 juta di Jalan Tanjung Raya I. Uang digunakan untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP. Indra Asrianto, S.I.K. rilis yang diterima Pontianak Informasi, Selasa (01/03/2022).
“Korban mengalami kerugian Rp18 juta atas penipuan itu,” sambungnya.
Ia menegaskan, Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dikatakannya lagi, tak berhenti sampai di S alias A. Melainkan juga pihaknya berhasil menangkap penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan tersebut, yakni inisial AA.
“AA mengakui sepeda motor tersebut juga digadaikannya kembali ke seseorang bernama Ms,” terangnya. AKP. Indra Asrianto, S.I.K mengungkapkan, atas apa yang dilakukan AA ini pihaknya menjerat dengan pasal pertolongan jahat. (RS)