PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali menggelar kegiatan Ngopi Presisi program “Jumat Curhat”, kegiatan ini menitik beratkan tentang permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (5/5/2023) tersebut, Wakapolres Kubu Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana, S.I.K., memimpin kegiatan curhat di Kantor Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJU Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, Kades Punggur Kecil, Adi Kusumajaya, Ketua BPD Punggur Kecil, Hamdani, Kadus Parit Rahmat, Abu Bakar, Kadus Parit Husin, Iswandi, Ketua RT 035, Junaidi, Ketua RT Dusun Parit Rintis, Ibrahim, MPA Punggur Kecil, Musa, Linmas Punggur Kecil, M. Idrus dan Masyarakat Desa Punggur Kecil,
Kades Punggur Kecil, Adi Kusumajaya, dalam kata sambutannya mengatakan, Terima Kasih kepada Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap atas terselenggaranya kegiatan Ngopi Presisi “Jumat Curhat” ini di wilayah Desa Punggur Kecil.
Wakapolres Kubu Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Program Jumat Curhat ini adalah salah satu bentuk upaya kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan.
“Kegiatan Program Jumat Curhat ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kompol Priscilla Oktaviana.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan informasi tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Polisi juga berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat untuk mengambil tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kubu Raya juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta memberikan informasi tentang sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena selain merusak lingkungan dan kesehatan, juga dapat menimbulkan kerugian yang besar. Sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat,” tegas Kompol Priscilla Oktaviana.
“Kita ketahui bersama bahwa Desa Punggur Kecil merupakan salah satu wilayah penghasil asap pada saat musim kemarau. Terkait hal tersebut masyarakat kami di sini sudah menjadi budaya lokal karena sudah turun temurun melakukan pembakaran lahan tersebut, namun perlahan-lahan kami sudah mengedukasi untuk meninggalkan kegiatan tersebut,” imbuhnya. (rs)