PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menjebloskan seorang oknum guru SMP di Pontianak ke penjara, lantaran melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari teman korban yaitu (N) yg bermain ke rumah korban (A) pada awal Juni 2023. Saat itu, korban bercerita kepada N bahwa dirinya sudah tidak mens selama dua bulan.
N kemudian membeli testpack dan diberikan kepada A. Berdasarkan test yang dilakukan, A ternyata positif hamil.
“Mereka berdua merahasiakan hal tersebut sampai Oktober,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Antonius Trias, Selasa.
Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2023, N menemui ibu korban (S) untuk menceritakan bahwa A hamil 8 bulan.
Saat S bertanya kepada sang anak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil karena ulah gurunya sendiri, yaitu (ES). Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 6 Oktober 2023.
Kronologi persetubuhan itu sendiri terjadi pada awal bulan Mei 2023. Saat itu, pelaku ES menghubungi korban melalui DM Instagram dengan menggunakan akun palsu milik pelaku bernama Wijayawijaya.
Setelah berkomunikasi melalui Instagram, pelaku akhirnya menghubungi korban A untuk mengajak ketemuan dan makan pada hari Jumat, 12 Mei 2023.
“Pukul 14.00 korban dijemput pelaku di rumah dan di ajak ke salah satu rumah makan. Setelah makan, karena hujan, korban diajak ke hotel oleh pelakunya. Awalnya korban menolak namun, akhirnya mau,” kata Antonius.
Akhirnya mereka check in di Hotel Merpati Imam Bonjol. Pada saat di hotel tersebut terjadi persetubuhan dua kali hingga akhirnya membuat korban hamil.
“Sekarang sudah melahirkan,” katanya lagi.
Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.