PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pihak Kepolisian kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika antar provinsi dengan mengungkap modus baru yang cukup unik. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22) di Pontianak pada Kamis (11 April 2024). Keberhasilan ini terjadi ketika M alias DA hendak mengirim paket sabu seberat 32 gram ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalur darat.
Sabu seberat 32 gram tersebut ditemukan disembunyikan dalam sebuah boneka Hello Kitty yang diikat rapi di dalam kotak Indomie. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penangkapan ini hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas didalam kardus Indomie,” kata Aiptu Ade dalam konferensi pers pada Selasa (16/4/24).
Lebih lanjut, Aiptu Ade menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai kurir, dan sabu tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial AB, warga Pontianak Timur. Barang tersebut dibeli oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalimantan Tengah. Sabu seberat 32 gram tersebut dibeli seharga Rp. 400.000,- dan direncanakan akan dijual kembali di Kalimantan Tengah dengan harga per gramnya mencapai Rp. 1.000.000,-.
Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalimantan Tengah. Untuk mengelabui petugas, kemasan sabu tersebut disimpan di dalam boneka Hello Kitty yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus Indomie.
Saat ini, M alias DA telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ad)