PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Ratusan warga Pontianak mengeluhkan aplikasi pembuatan M-paspor dan minimnya kuota yang dibuka Imigrasi Pontianak.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Adi Heryadi pun menanggapi dan menjelaskan alasan minimnya kuota pendaftaran online. Pihaknya hanya buka dua minggu satu kali dalam pembuatan paspor.
“Karena waktu tunggu pemohonnya dari masyarakat tidaklah jauh berbeda tentunya kalau kita buka dalam waktu satu bulan,” ujarnya saat diwawancarai Selasa (16/5).
Dia menyebut diluar aplikasi pihaknya juga ada melayani pemohon “Ramahan”, lansia dan balita.
“Biasa 50 pemohon kadang pagi 30 siang 20 pemohon yang datang secara langsung, tapi kita layaninya pagi. Serta percepatan awalnya kita buka 10 terkini kita bisa buka 20 pemohon dan kita layani pagi hingga pembayaran maksimal jam 12,” terangnya.
Tidak hanya itu, jumlah peningkatan pemohon dalam pembuatan paspor sangat tinggi, mengakibatkan Imigrasi Pontianak tentunya tingkatkan pelayanan dan memudahkan pemohon dalam percepatan paspor.
“Total keseluruhan ada 300-350 per hari imigrasi dalam pembuatan paspor pemohon, seperti di aplikasi M paspor sebanyak 200 kouta, Ramahan 50 kuotanya, di Kabupaten mempawah dan di kubu raya bahkan kita tambahkan di kouta M paspor 8-10 pemohon. Jadi tidak hanya 200 kuota saja,” ungkapnya.
Adi menjelaskan, aplikasi M-paspor telah terjadi perbaikan untuk penyempurnaan perbaikan paspor untuk pemohon.
“Sebelum Lebaran kemaren adanya pemohon keluhkan soal waktu kedatangan tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan pembuatan paspor cepat itu sesuai kebijakan dan pembayarannya secara transfer ke bank.
“adi kita tidak ada terima uang cash langsung ke pusat, imbuhnya. (RS)