Lokal, News  

Jalin Kerja Sama, Bupati Muda Mahendrawan dan Wali Kota Edi Kamtono Teken MoU Yankes

Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait pelayanan kesehatan bagi warga Kubu Raya yang mengakses layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak.

Perjanjian kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (26/1/2022).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, latar belakang dilakukannya kerja sama ini lantaran warga Kabupaten Kubu Raya khususnya yang bermukim di kawasan Nipah Kuning dan Kakap, lokasinya berdekatan dengan RSUD SSMA Kota Pontianak. 

“Kita menerima peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu kita layani juga sama halnya dengan warga lain,” terang Edi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kerja sama juga untuk mempermudah dalam berkoordinasi. Nantinya, pasien dari Kabupaten Kubu Raya yang dirujuk ke RSUD Kota Pontianak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kubu Raya. 

“Selama ini semua warga yang datang kita layani dan tidak ditolak selama kapasitasnya masih tersedia, bahkan ada yang dari kabupaten lainnya,” pungkasnya lanjut.

Sebagai pengembangan dari kerja sama kedua pemerintah daerah ini, Edi menuturkan pihaknya akan menjajaki untuk kerja sama di bidang kependudukan dan penanganan kebakaran hutan lahan. Sebelumnya, kata Wako Edi, Pontianak dan Kubu Raya juga sudah pernah melakukan MoU terkait suplai air bersih.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dijalinnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Kecamatan Kakap dan Kabupaten Kubu Raya. Hal ini karena rumah sakit yang ada di wilayah Kubu Raya masih bertipe D dan dalam proses peningkatan kelas.

Menurutnya, pelayanan melalui BPJS Kesehatan harus bisa terlayani sehingga dilakukanlah kerja sama dengan Pemkot Pontianak, namun payung hukumnya tentu harus ada sehingga ada dasar untuk menerima pasien BPJS PBI.

“Oleh sebab itu kesepakatan MoU ini menjadi dasarnya,” jelas Bupati Muda.

Kemudian, Bupati Muda mengungkapkan BPJS PBI terkadang, memang ada beberapa hal tertentu yang tidak ditanggung atau dicover sehingga menyebabkan kelebihan biaya dan selama ini harus tertagih dulu baru kemudian dibantu Pemkab Kubu Raya.

Lanjut Muda, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pontianak, karena antara Kota Pontianak dan Kubu Raya masyarakatnya selama ini sudah banyak kekerabatan. 

“Sebagai daerah perbatasan, kami berterimakasih karena pelayanan ini tentu juga tetap kita butuhkan untuk peningkatan kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” tutup Bupati Mudaa.  (yd)